GORONTALO, Mimoza.tv — Sikap sejumlah pihak perbankan yang meninggalkan rapat dengar pendapat (RDP) sebelum pembahasan berakhir menuai sorotan tajam Komisi II DPRD Kota Gorontalo.
Bagi Anggota Komisi II, Yolan Polontalo, persoalannya bukan semata-mata soal pihak bank meninggalkan ruang rapat. Yang dipertanyakan adalah komitmen dan keseriusan perbankan mengikuti pembahasan hingga tuntas, terutama ketika forum tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan berkaitan dengan kerja sama pembiayaan perumahan bersama developer.
RDP yang digelar di aula DPRD Kota Gorontalo, Senin (30/8/2026), turut membahas kewajiban developer terkait penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam pembangunan perumahan.
Menurut Yolan, pihak Bank BRI memang sempat meminta izin kepada sekretariat untuk meninggalkan RDP. Namun, jika pimpinan atau perwakilan bank memiliki agenda lain, semestinya tetap ada delegasi yang mengikuti pembahasan hingga akhir.
“Kalau memang ada kepentingan lain dan harus meninggalkan rapat, seharusnya bisa mengirimkan perwakilan untuk mengikuti sampai selesai,” tegas Yolan.
Sorotan Komisi II semakin mengemuka lantaran pada forum yang sama, Bank BTN justru hadir melalui pimpinan cabang dan mengikuti jalannya RDP hingga selesai.
Perbedaan sikap tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Komisi II. Sebab, meninggalkan rapat sebelum kesimpulan dibacakan berpotensi membuat pihak yang bersangkutan tidak memahami secara utuh substansi pembahasan maupun poin-poin yang menjadi perhatian DPRD.
Komisi II menilai, RDP bukan sekadar agenda seremonial atau formalitas memenuhi undangan DPRD. Forum tersebut merupakan ruang resmi untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, DPRD, perbankan, developer, dan masyarakat agar persoalan yang dibahas tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.
Karena itu, menurut Yolan, kehadiran pihak terkait hingga akhir rapat menjadi penting. Jangan sampai ketika keputusan atau kesimpulan telah dihasilkan, ada pihak yang kemudian beralasan tidak mengetahui karena tidak mengikuti seluruh rangkaian pembahasan.
“Yang kami khawatirkan, pihak yang meninggalkan rapat tidak mengetahui hasil kesimpulan RDP. Padahal, hasil pembahasan ini penting untuk dipahami bersama,” ujarnya.
DPRD Soroti Tanggung Jawab Perbankan
Sorotan Komisi II tidak berhenti pada persoalan kehadiran. DPRD juga menaruh perhatian terhadap posisi perbankan dalam kerja sama dengan developer.
Salah satu poin kesimpulan RDP meminta pihak perbankan, dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan developer di Kota Gorontalo, mempertimbangkan ketentuan dan kewajiban developer terkait fasilitas PSU.
“Bagi Komisi II, aspek tersebut penting karena pembangunan perumahan tidak hanya berbicara mengenai transaksi bisnis dan pembiayaan. Ada kepentingan masyarakat yang harus dipastikan, terutama terkait ketersediaan fasilitas dasar di lingkungan perumahan,” tegasnya.
Komisi II pun mempertanyakan sejauh mana aspek kewajiban developer terkait PSU menjadi pertimbangan dalam hubungan kerja sama antara perbankan dan pengembang.
Sebab, ketika masyarakat membeli rumah melalui skema pembiayaan perbankan, yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan membayar cicilan, tetapi juga kepastian bahwa kawasan hunian yang dibangun developer memenuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas yang menjadi hak masyarakat.
Dalam konteks ini, DPRD mendorong agar perbankan tidak hanya melihat developer dari sisi kelayakan bisnis dan pembiayaan, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap kewajiban pembangunan perumahan.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada RDP pertama, Komisi II DPRD Kota Gorontalo berencana kembali mengundang pihak perbankan dalam rapat lanjutan.
Rapat kedua diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas kembali sikap dan komitmen masing-masing pihak, sekaligus memastikan hasil kesimpulan RDP dapat dipahami dan ditindaklanjuti.
Komisi II juga ingin memastikan bahwa persoalan PSU tidak sekadar menjadi kewajiban administratif developer kepada pemerintah daerah, tetapi menjadi bagian yang diperhatikan dalam ekosistem pembangunan dan pembiayaan perumahan.
“Saya mengingatkan, ketika kepentingan publik dibahas dalam forum resmi, kehadiran dan tanggung jawab semua pihak bukan sekadar persoalan etika rapat, tetapi bagian dari komitmen untuk memastikan keputusan yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan,” pungkasnya.



