GORONTALO, mimoza.tv — Persoalan yang terjadi di RSIA Sitti Khadijah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari tidak hanya menyisakan polemik soal pelayanan pasien. Pihak rumah sakit menyebut insiden tersebut juga berujung pada dugaan kekerasan terhadap tenaga kesehatan serta perusakan sejumlah fasilitas rumah sakit.
Kuasa Hukum RSIA Sitti Khadijah, Fanly Katili, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
“Kami punya bukti CCTV, video, saksi, dokumentasi kondisi fasilitas setelah kejadian, termasuk bukti terkait luka yang dialami tenaga kesehatan,” kata Fanly, Rabu (16/9/2026).
Menurut Fanly, insiden bermula setelah seorang pria berinisial JT, yang disebut merupakan suami dari salah satu keluarga pasien, datang ke rumah sakit sekitar pukul 23.54 WITA. Ia menyebut, kedatangan JT kemudian diwarnai tindakan yang diduga merusak fasilitas rumah sakit. Salah satunya dengan melempar kursi roda hingga membuat kondisi di lingkungan rumah sakit menjadi tidak kondusif.
Situasi kemudian memanas ketika dokter dan perawat berupaya menenangkan JT. Dalam kejadian tersebut, Fanly menyebut terjadi dorongan yang mengakibatkan dokter mengalami luka atau memar pada bagian tangan kiri. Seorang perawat yang berupaya melindungi dokter juga disebut mengalami memar pada tangannya.
Tidak hanya itu, Fanly menyebut dokter juga mendapat kata-kata kasar serta dugaan ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan dan membakar rumah sakit.
“Ketika tenaga kesehatan sedang menjalankan tugas, kemudian mendapatkan tindakan kekerasan, ancaman, bahkan fasilitas rumah sakit dirusak, persoalannya sudah berbeda,” ujarnya.
Fanly menegaskan, pihak rumah sakit tidak ingin mengadili perkara tersebut melalui pemberitaan media. Menurutnya, seluruh bukti yang dimiliki diserahkan kepada kepolisian agar rangkaian kejadian dapat diuji melalui proses hukum.
“Biar aparat penegak hukum yang menguji bukti-bukti tersebut,” katanya.
Ia menyebut bukti yang dimiliki rumah sakit tidak hanya berupa rekaman CCTV. Ada pula video, keterangan saksi, dokumentasi kondisi fasilitas setelah kejadian, bukti medis terkait luka tenaga kesehatan, serta sejumlah komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media ini, ia menyinggung adanya rekaman suara yang menurutnya dapat menjadi bagian dari bahan pembuktian. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai konflik antara keluarga pasien dan rumah sakit.
Menurut dia, ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tetap memiliki ruang penyelesaian melalui mekanisme pengaduan, klarifikasi, mediasi maupun jalur hukum.
Namun, ia menegaskan ketidakpuasan terhadap pelayanan tidak dapat dibenarkan apabila kemudian berujung pada kekerasan terhadap dokter dan perawat maupun perusakan fasilitas.
“Ketidakpuasan terhadap pelayanan dapat dibawa ke meja pengaduan. Tetapi kekerasan tidak pernah menjadi mekanisme penyelesaian sengketa,” tegas Fanly.
Ia mengatakan rumah sakit merupakan tempat pelayanan dan keselamatan pasien, sehingga tenaga kesehatan juga harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas.
“Rumah sakit bukan tempat untuk melampiaskan kemarahan. IGD bukan arena intimidasi. Dokter dan perawat bukan objek kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap JT, Fanly menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani dan menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak serta bukti yang ada, sehingga perkara tersebut tidak berhenti pada saling klaim di ruang publik.
Penulis: Lukman



