GORONTALO, mimoza.tv – Penarikan Umar Karim (UK) dari penugasannya sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan tersebut.
Di kutip mimoza.tv dari beberapa media yang memberitakan, surat Fraksi NasDem DPRD Provinsi Gorontalo menyebut penarikan UK dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kinerja kelembagaan dan penyegaran Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Namun saja, surat tersebut tidak menyebut adanya pelanggaran etik maupun disiplin yang dilakukan Umar Karim.
Di sisi lain, informasi yang diperoleh mimoza.tv menyebutkan, keputusan penarikan tersebut diduga tidak melalui koordinasi dengan Ridwan Monoarfa, anggota Fraksi NasDem yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Sekretaris DPW NasDem Gorontalo.
Surat penarikan UK diketahui ditandatangani Ketua Fraksi NasDem, Indriyani Dunda, S.M., bersama Sekretaris Fraksi, Ir. H. Mikson Yapanto.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah penarikan Umar Karim merupakan keputusan Fraksi NasDem secara keseluruhan atau keputusan pimpinan fraksi?
Pertanyaan ini menjadi penting karena penggunaan nama fraksi dalam sebuah keputusan politik dan kelembagaan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme internal yang jelas.
Konfirmasi Belum Berjawab
Untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan proses penarikan UK, mimoza.tv telah menghubungi Indriyani Dunda melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/9/2026).
Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari dasar evaluasi terhadap Umar Karim, kemungkinan adanya persoalan etik atau disiplin, proses pengambilan keputusan, keterlibatan anggota fraksi, hingga koordinasi dengan Ridwan Monoarfa.
Namun, hingga hari ini, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, pesan tersebut belum mendapat tanggapan dari Indriyani.
Sebelumnya, upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Ridwan Monoarfa untuk memastikan apakah dirinya mengetahui dan dilibatkan dalam proses penarikan Umar Karim sebelum surat tersebut diterbitkan. Namun konfirmasi dan pertanyaan yang disampaikan awak redaksi ini belum diperoleh tanggapan dari Ridwan.
Sementara itu, Umar Karim juga belum memberikan keterangan mengenai penarikan dirinya dari posisi Wakil Ketua BK.
Dasar Evaluasi Masih Dipertanyakan
Dalam surat Fraksi NasDem, keputusan penarikan disebut telah melalui evaluasi dan pertimbangan internal. Tetapi, tidak dijelaskan secara spesifik bentuk evaluasi maupun persoalan yang menjadi pertimbangan hingga Umar Karim ditarik dari posisi Wakil Ketua BK.
Padahal, BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang berkaitan dengan kehormatan, etika, dan disiplin anggota DPRD.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata mengenai pergantian posisi UK, tetapi juga apa dasar evaluasi yang dimaksud dan bagaimana proses keputusan tersebut diambil.
Fraksi NasDem sendiri meminta pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti penarikan tersebut melalui mekanisme kelembagaan, termasuk mengagendakan pengumuman dan penetapan penarikan penugasan Umar Karim dalam rapat paripurna.
Sampai pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan keputusan tersebut memberikan penjelasan, proses penarikan UK masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Apakah ini keputusan seluruh Fraksi NasDem, atau keputusan yang lahir dari proses internal yang belum diketahui semua pihak?
Redaksi mimoza.tv masih membuka ruang bagi Indriyani Dunda, Ridwan Monoarfa, maupun pihak Fraksi NasDem untuk memberikan penjelasan.
Penulis: Lukman



