GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara disebut masuk dalam lima daerah yang memiliki tunggakan penanganan perkara. Tunggakan tersebut di antaranya berasal dari proses penyelidikan sejak 2025.
Informasi mengenai adanya tunggakan itu dikonfirmasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gorontalo Utara, Andri Setiawan, saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara yang belum terselesaikan.
“Memang sebelumnya ada tunggakan penyelidikan dari tahun 2025,” kata Andri melalui pesan WhatsApp.
Namun, Andri belum memberikan penjelasan mengenai jumlah maupun jenis perkara yang masuk dalam kategori tunggakan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi secara lengkap karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Terkait detailnya kami tidak bisa memberikan penjelasan lengkap karena dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Dengan adanya pengakuan tersebut, status perkara yang sebelumnya menjadi tunggakan dari 2025 menjadi penting untuk diketahui, terutama terkait perkembangan penanganannya hingga 2026.
Belum diketahui apakah seluruh perkara tersebut telah dituntaskan, dihentikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau masih dalam proses penyelidikan.
Jampidsus Ingatkan Profesionalisme
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus berada dalam koridor profesionalisme yang tinggi.
Ia menekankan pentingnya jajaran Kejaksaan menjunjung integritas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penanganan perkara.
“Bapak ibu adalah ujung tombak di daerah masing-masing dalam penanganan tindak pidana korupsi, sekaligus mewarnai wajah institusi Kejaksaan di daerah,” ujar Kuntadi, dikutip dari akun Instagram Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuntadi juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi segala bentuk tindakan transaksional dalam penanganan perkara.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena dapat mencederai marwah dan meruntuhkan nama baik institusi Kejaksaan.
Penegasan tersebut menjadi perhatian tersendiri di tengah masih adanya pengakuan mengenai tunggakan penyelidikan yang berasal dari 2025 di Kejari Gorontalo Utara.
Meski demikian, belum ada keterangan yang menghubungkan secara langsung pernyataan Jampidsus tersebut dengan tunggakan perkara di Kejari Gorontalo Utara.
Yang telah dikonfirmasi sejauh ini adalah adanya tunggakan penyelidikan dari 2025. Sementara jumlah perkara, jenis perkara, serta status penanganannya hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
Kejari Gorontalo Utara masih diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara-perkara tersebut, termasuk progres penyelesaian tunggakan yang sebelumnya tercatat.
Mimoza.tv masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jumlah dan perkembangan perkara yang masuk dalam kategori tunggakan tersebut.
Penulis: Lukman.



