GORONTALO, mimoza.tv – Janji keberangkatan umrah yang tak kunjung terealisasi berujung gugatan perdata. Arni M. Agus, salah seorang calon jemaah, melalui kuasa hukumnya, Sindu Abdul Azis, menggugat PT Almughni Jaya Abadi terkait dana umrah yang telah disetorkan.
Sindu mengatakan, persoalan tersebut bermula pada 2025 ketika Arni bersama lima anggota keluarganya mendaftarkan diri untuk berangkat umrah melalui PT Almughni Jaya Abadi yang saat itu menawarkan jasa perjalanan umrah. Namun, hingga kini keenam calon jemaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan.
“Untuk umrah ini kebetulan berangkat berenam, satu keluarga. Tapi dijanji-janjikan sampai dengan detik sekarang tidak pernah diberangkatkan. Karena tidak jadi, klien kami meminta agar dana dikembalikan. Tetapi tidak diindahkan oleh pihak travel,” kata Sindu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sindu, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya meminta pengembalian dana kepada pihak travel. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Persoalan itu kemudian dibawa ke ranah perdata. Sindu menyebut, gugatan yang diajukan mencakup kerugian materiil sebesar Rp180 juta dan kerugian imateriil Rp200 juta.
Sidang perkara tersebut telah berlangsung sebanyak empat kali. Sindu mengklaim, tergugat yang disebutnya sebagai Direktur PT Almughni Jaya Abadi, Susiandra Patadjenum, tidak menghadiri persidangan, termasuk sejak tahapan mediasi hingga pemeriksaan saksi.
“Karena tergugat tidak pernah datang, kemungkinan sidang ini akan diputus verstek atau putusan yang tidak dihadiri tergugat,” ujarnya.
Selain gugatan perdata, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke sejumlah instansi, termasuk Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta dinas terkait. Sindu mengatakan, laporan pidana yang diajukan pihaknya ke Polda Gorontalo saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk pidananya sedang berproses di Polda Gorontalo. Kita laporkan, dan sekarang sudah di tahap sidik,” kata dia.
Sindu juga mempertanyakan legalitas PT Almughni Jaya Abadi dalam menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perusahaan tersebut tidak terdata atau tidak memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.Ia mengaku khawatir karena perusahaan tersebut disebut masih beroperasi dan menerima dana dari masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah, meski persoalan hukum sudah berjalan.
“Ternyata travel PT Almughni Jaya Abadi ini masih beroperasi. Masalahnya, sudah dilaporkan tetapi masih menerima dana-dana dari masyarakat. Seharusnya tidak boleh,” katanya.
Dia meminta masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyetorkan uang kepada biro perjalanan umrah. Legalitas penyelenggara, kata Sindu, perlu dipastikan terlebih dahulu. Dalam persidangan perkara perdata tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah juga disebut hadir memberikan keterangan.
Sindu mengatakan, pihak kementerian turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan umrah yang legalitas maupun keberangkatannya tidak jelas. Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan, baik di PN Gorontalo dalam perkara perdata maupun di Polda Gorontalo dalam laporan pidana.
Penulis: Lukman



