GORONTALO. Mimoza.tv – Sengketa tanah warisan milik keturunan Hadisu Botutihe kembali mencuat. Kali ini, kuasa hukum salah satu ahli waris mempersoalkan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.200 meter persegi yang diduga dijual secara sepihak kepada PT Tulus, tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Persoalan tersebut disampaikan kuasa hukum Aisyah Aliwu, anak dari ahli waris Hadisu Botutihe, Dewi Umaroh Kusumaninggrum, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (28/9/2026).
Menurut kuasa hukum, tanah warisan tersebut diduga dijual secara sepihak oleh Sarponi Halid, yang disebut merupakan anak dari ahli waris Maimun Botutihe, kepada PT Tulus.
Dalam prosesnya, disebut telah dibuat surat jual beli antara pihak penjual dengan PT Tulus. Namun, kuasa hukum menyatakan hingga kini pembayaran atas tanah tersebut belum diterima.
Pihak ahli waris menyebut sebelumnya PT Tulus berjanji akan melakukan pembayaran setelah seluruh administrasi terkait tanah tersebut diselesaikan.
Persoalan kemudian berkembang karena pihak ahli waris lainnya mengaku tidak mengetahui adanya transaksi atas tanah warisan tersebut. Kuasa hukum Aisyah Aliwu menyebut penjualan tanah seluas kurang lebih 7.200 meter persegi itu dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum kini menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya, termasuk mengupayakan agar tanah yang disebut telah dijual sepihak tersebut dapat dikembalikan kepada para ahli waris yang memiliki hak.
PT Tulus Kembali Tak Hadir dalam RDP
Dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, pihak PT Tulus kembali tidak hadir. Padahal, rapat tersebut disebut merupakan pertemuan kedua yang membahas sengketa tanah warisan tersebut.
Ketidakhadiran PT Tulus membuat persoalan jual beli tanah ini belum memperoleh penjelasan langsung dari seluruh pihak yang terlibat.
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya untuk memperjuangkan hak kliennya.
Dalam sengketa ini, setidaknya terdapat dua persoalan utama yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Pertama, terkait pembayaran tanah yang disebut hingga kini belum diterima. Kedua, mengenai dugaan penjualan tanah warisan secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak PT Tulus terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun klaim yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.


