GORONTALO. Mimoza.tv – Sengketa tanah antara pihak ahli waris dan PT Tulus kembali menemui jalan buntu. Perusahaan disebut telah dua kali diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo, namun tidak hadir dalam kedua agenda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir, mengatakan pihaknya telah melayangkan undangan RDP kepada PT Tulus sebanyak dua kali.
“Namun, dalam dua agenda tersebut, perusahaan disebut tidak menghadiri rapat,” ungkapnya.
Absennya pihak perusahaan menjadi persoalan karena DPRD membutuhkan keterangan dari seluruh pihak untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai objek dan dasar sengketa. Sikap tersebut sekaligus membuat penyelesaian sengketa bergeser dari ruang mediasi dan klarifikasi ke jalur hukum.
Ahli Waris Siapkan Gugatan
Meski tidak menghasilkan rekomendasi, RDP kedua menghasilkan kesepakatan antara Komisi I, pihak ahli waris, dan tim ahli untuk menyusun surat pernyataan bersama. Surat tersebut akan memuat sikap pihak ahli waris terhadap persoalan penjualan tanah yang disengketakan. Pihak ahli waris juga disebut akan menempuh upaya untuk membatalkan surat jual beli dan sertifikat yang menurut mereka telah diterbitkan terkait tanah tersebut.
Selanjutnya, persoalan akan dibawa ke pengadilan untuk diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini membuat proses pembuktian menjadi semakin penting. Persoalan tidak lagi hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga akan menguji bagaimana proses jual beli dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan atas tanah, serta bagaimana dokumen-dokumen terkait diterbitkan.
Ketidakhadiran PT Tulus Sisakan Banyak Pertanyaan
Dua kali tidak hadir dalam RDP membuat sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak PT Tulus. Di sisi lain, DPRD juga belum dapat mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas tanah tersebut. Forum RDP bukan lembaga yang memutus sah atau tidaknya kepemilikan tanah.
Karena itu, keputusan untuk membawa sengketa ke pengadilan menjadi langkah yang memungkinkan seluruh bukti diuji secara hukum, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat tanah, surat jual beli, serta sertifikat yang dipersoalkan. Dengan demikian, perkembangan perkara selanjutnya akan sangat bergantung pada proses hukum dan pembuktian mengenai keabsahan dokumen serta proses jual beli tanah yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, saat berita ini disusun, upaya meminta klarifikasi ke pihak PT Tulus melalui pesan whatsapp dan telepon seluler belum ada tanggapan.



