GORONTALO, mimoza.tv — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.
Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari kuasa hukum pemohon, Refly Harun. Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi alasan bagi Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Menurut Refly, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan dapat menjadi persoalan serius dari sisi pemenuhan syarat jabatan.
Desakan serupa disampaikan Denny Indrayana. Ia meminta Gibran mengundurkan diri setelah putusan MK dibacakan.
Meski demikian, penting dicatat bahwa MK dalam putusannya tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri ataupun menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Refly Harun juga menilai masih terdapat jalur konstitusional yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan status Gibran melalui mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurut Refly, pertimbangan MK tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menilai lebih lanjut persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden melalui mekanisme politik dan hukum yang melibatkan DPR, MK, hingga MPR.
Penulis: Lukman



