Rabu, Oktober 7, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Refly Harun Sebut Peluang Pemakzulan

by Lukman
Oktober 7, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, saat memberikan keterangan pers usai sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden. Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan dari suatu jenjang pendidikan.

Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari kuasa hukum pemohon, Refly Harun. Ia menilai persoalan tersebut semestinya menjadi alasan bagi Gibran untuk mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Refly, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan dapat menjadi persoalan serius dari sisi pemenuhan syarat jabatan.

Desakan serupa disampaikan Denny Indrayana. Ia meminta Gibran mengundurkan diri setelah putusan MK dibacakan.

Meski demikian, penting dicatat bahwa MK dalam putusannya tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri ataupun menyatakan Gibran harus diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Refly Harun juga menilai masih terdapat jalur konstitusional yang dapat ditempuh untuk mempersoalkan status Gibran melalui mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Menurut Refly, pertimbangan MK tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk menilai lebih lanjut persoalan pemenuhan syarat Wakil Presiden melalui mekanisme politik dan hukum yang melibatkan DPR, MK, hingga MPR.

Penulis: Lukman

Tags: Gibran Rakabuming RakaIJAZAHMahkamah Konstitusi

Berita Terkait

Oplus_131072

PERMAHI Desak Polda Gorontalo Usut Kejanggalan Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara: Dua Ijazah, Dua Dekade, dan Krisis Integritas

November 2, 2025
Rocky Gerung.

Rocky Gerung Usul Gibran Berkantor di IKN, Prabowo Diminta Terbitkan Keppres

Februari 10, 2025
Foto Prabowo Subianto.(Sumber Foto: Benar News).

Jika Gugatan Diterima PTUN, Kemungkinan Prabowo Bakal Dilantik Sendirian

Oktober 4, 2024

Hasil Sidang MK, Pohuwato dan Boalemo PSU, Mikson CS Terancam Batal Duduk di ‘Puncak Botu’

Orasi Ilmiah Prof. Rustam Soal Putusan MK Yang Loloskan Gibran

MK Loloskan Batas Usia Capres- Cawapres, Dari Haris, Yusril Mahendra, Sampai Umar Karim Kena Prank

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version