JAKARTA, mimoza.tv – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang ditetapkan pada Jumat (30/10/2026), MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dikutip mimoza.tv dari berbagai sumber, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran. Sebab, surat keterangan penyetaraan tersebut merupakan dokumen yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Penggugat, Subhan Palal, mengaku telah menerima pemberitahuan putusan melalui layanan elektronik atau e-Court Mahkamah Agung pada Jumat.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, Subhan sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan tergugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah, sekaligus memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya.
Namun, gugatan tersebut tidak diterima pada tingkat PTUN. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Subhan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan seluruh gugatannya.
Informasi mengenai putusan tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui akun Instagram pribadinya. Denny menyebut putusan kasasi itu mengabulkan gugatan Subhan terkait pembatalan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Meski demikian, putusan yang menjadi objek perkara ini secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan mengenai pembatalan pencalonan ataupun jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah penarikan dan pemusnahan dokumen tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap persoalan persyaratan pencalonan masih perlu dicermati.
Penulis: Lukman



