BALI, mimoza.tv – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) memunculkan persoalan baru bagi industri pers, terutama terkait penggunaan karya jurnalistik dan pembagian nilai ekonominya. Pemerintah Indonesia pun mendorong penguatan pelindungan hak cipta agar karya jurnalis dan perusahaan media tetap mendapat penghargaan yang layak.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Supratman, kemudahan teknologi dalam memproduksi dan menyebarkan informasi tidak boleh mengabaikan hak pihak yang menghasilkan karya jurnalistik.
“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diakses dan disebarluaskan dengan cepat, bahkan melintasi batas negara. Kondisi ini menuntut adanya aturan yang mampu memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya maupun pemegang hak.
Bagi Supratman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pendapatan jurnalis dan perusahaan media, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
Indonesia, lanjutnya, mendorong kerja sama antarnegara ASEAN dalam tiga hal, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, pemberian imbalan yang adil dan proporsional, serta keterhubungan data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum ketika karya jurnalistik digunakan di berbagai negara.
Platform Digital dan AI Jadi Tantangan bagi Industri Pers
Dari sisi industri media, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti pembagian nilai ekonomi yang dinilai belum seimbang dalam ekosistem digital.
Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian pengguna, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten. Sementara itu, jurnalis dan perusahaan media yang memproduksi konten belum tentu memperoleh imbalan yang sepadan.
Komaruddin menilai persoalan ini tidak bisa dilihat sebatas urusan bisnis. Ketika media kesulitan memperoleh dukungan ekonomi yang memadai, kemampuan mereka menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung demokrasi juga berpotensi terdampak.
Tantangan tersebut semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi AI. Karya jurnalistik dapat digunakan untuk membantu sistem AI merangkum informasi, menerjemahkan teks, memberikan rekomendasi, hingga menghasilkan konten baru.
Persoalannya, pemanfaatan karya tersebut perlu diikuti kejelasan mengenai sumber, hak penggunaan, dan penghargaan terhadap pihak yang menghasilkan informasi.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, juga menyoroti penggunaan karya jurnalistik dalam pengembangan AI generatif, termasuk melalui proses crawling, scraping, dan pengolahan data.
“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” kata Fifi.
Ia mengatakan, kebijakan pelindungan karya jurnalistik perlu menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.
Di Indonesia, upaya tersebut berkaitan dengan pelindungan hak cipta dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Kedua instrumen itu memiliki ruang pengaturan berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan upaya menghormati karya jurnalistik dan mendorong pengelolaan nilai ekonominya secara adil dan transparan.
Dibahas Bersama Negara ASEAN
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik, termasuk kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan penggunaan karya oleh platform digital dan AI.
Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers dan pemimpin redaksi media dari Indonesia serta sejumlah negara ASEAN, akademisi, dan pakar hukum kekayaan intelektual.
Menurut Hermansyah, hasil diskusi diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai status hukum dan praktik pelindungan karya jurnalistik sebagai bahan penguatan kebijakan ke depan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengingatkan insan pers, organisasi media, dan platform digital agar memperhatikan ketentuan hak cipta dalam menggunakan karya jurnalistik. Penggunaan tertentu dapat memerlukan izin atau lisensi, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.
Pencatatan hak cipta di DJKI dapat dimanfaatkan untuk membantu pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu. (rls/luk)



