GORONTALO, mimoza.tv – Dugaan hilangnya sekitar 2.000 karung material tambang galena batu hitam yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara pidana kini berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Huang Dingsheng, pemilik material tersebut, menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Romy Pakaya, Huang menggugat Haris Makno, mantan pejabat Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sebelumnya, Rupbasan merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Seiring perubahan tata kelola kelembagaan, pengelolaan Rupbasan kini berada di bawah naungan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.
Romy mengatakan, persoalan ini bermula ketika jaksa melaksanakan pengembalian barang bukti atas perkara yang sudah inkrah sesuai putusan pengadikan dan Mahkamah Agung kepada kliennya. Namun, saat proses pengambilan, pihaknya mendapati sekitar 2.000 karung material yang kondisinya berbeda dari barang bukti semula.
“Saat jaksa mengeksekusi untuk dikembalikan kepada klien saya, ternyata ada sekitar 2.000 karung dari total 8.500 karung yang sudah berubah wujud menjadi batu split. Kami yakini itu bukan barang bukti milik klien kami. Barang bukti klien kami itu grade A,” ujar Romy, dalam wawancara dengan wartawan ini, Kamis (22/10/2026)..
Menurut Romy, pihaknya sempat meminta penjelasan kepada kepala Rupbasan yang baru mengenai perubahan kondisi material tersebut. Namun, saat itu kepala Rupbasan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Bagaimana bisa Rupbasan sebagai lembaga pemerintah yang dipercaya menjaga keutuhan, keamanan, dan nilai fisik benda sitaan atau barang rampasan negara dari proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Malah menggelapkan barang bukti yang dititipkan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Belakangan, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Haris Makno setelah muncul perkara pidana lain yang dilaporkan oleh investor bernama Candy Zhou.
Romy menyebut Candy pernah melaporkan Haris dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkembangannya, perkara tersebut menjadi salah satu pintu terungkapnya dugaan hilangnya material galena milik Huang.
Ia juga merujuk perkara pidana yang menjerat Haris dengan Nomor 269/Pid.B/2024/PN Gto. Menurut Romy, dugaan hilangnya material milik kliennya terungkap dalam proses persidangan perkara tersebut.
Romy menegaskan, barang bukti yang berada dalam penguasaan negara tidak bisa begitu saja diperjualbelikan oleh petugas yang mengelolanya.
“Waktu proses hukum klien kami berjalan, Haris ini yakin bahwa barang milik klien kami ini pasti akan di rampas oleh negara. Walaupun di rampas, dia tidak punya hak untuk menjualnya. Karena yang melelang atau menjual itu harus jaksa. Dan di kasus itu dia divonis lebih dari tiga tahun,” kata Romy.
Setelah Haris selesai menjalani masa hukumannya, Huang melalui kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami. Ia mengaku telah mendaftarkan gugatan itu sekitar bulan September 2026.
Menurut Romy, gugatan tersebut ditujukan kepada Haris serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti, yang saat ini berada dalam lingkup tata kelola Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
“Yang kita gugat adalah Haris, Rupbasan yang saat ini sudah beralih menjadi bidang pemulihan aset Kejaksaan Tinggi Gorontalo, karena bertanggung jawab terhadap barang bukti,” ujarnya.
Romy mengatakan, proses penyelesaian perkara telah memasuki tahap mediasi. Namun, menurut dia, Haris tidak hadir dalam proses tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, kata Romy, Haris menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak memiliki uang untuk mengembalikan kerugian yang dituntut penggugat.
Romy menyebut kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Nilai itu, menurut dia, berkaitan dengan material yang diduga hilang atau diganti dengan batu split.
“Padahal klien kami hanya minta separuh saja. Tapi dia bilang dia sudah tidak punya uang,” ungkap Romy.
Pihak penggugat, lanjut Romy, akan menunggu proses dan putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut. Jika gugatan dikabulkan dan Haris tetap tidak memenuhi kewajibannya, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur pidana.
“Jika nanti dalam putusan perdata ini Haris dinyatakan bersalah dan tetap tidak mau membayar, maka sangat terbuka kemungkinan kita akan bawa ke pidana penggelapan,” pungkas Romy.
Perkara ini masih bergulir melalui jalur perdata. Dugaan hilangnya barang bukti, keterlibatan para pihak, serta besaran kerugian yang dituntut menjadi persoalan yang perlu diuji melalui proses hukum.
Penulis: Lukman



