GORONTALO, Mimoza.tv – Penyidikan kasus dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo, memasuki tahap penelusuran dokumen di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Penggeledahan tersebut menyasar dua ruangan, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum. Penyidik menelusuri sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
“Penggeledahan di lokasi kantor wali kota ini berkaitan dengan perkara dugaan perusakan cagar budaya, Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” kata Maruly.
Ia menjelaskan, pemeriksaan di kedua ruangan tersebut difokuskan pada pencarian dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat buktinya adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik terlihat membawa dua kotak berisi dokumen dari Kantor Wali Kota Gorontalo. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan perusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya itu.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis dan isi dokumen yang dibawa penyidik, termasuk sejauh mana dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.



