Rabu, Oktober 28, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ganti Rugi Lahan TPU Sipatana Belum Tuntas, Pihak Yamin Siapkan Permohonan Eksekusi Pagar dan Gerbang

by Lukman
Oktober 28, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Yamin Tolinggi didepan lahan miliknya. Foto; Lukman/mimoza.tv.

Yamin Tolinggi didepan lahan miliknya. Foto; Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Persoalan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Sipatana belum juga menemukan penyelesaian. Setelah bertahun-tahun bergulir, pihak ahli waris kini berencana kembali meminta Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan eksekusi terhadap pagar dan gerbang yang berdiri di atas lahan sengketa.

Rencana itu mendapat dukungan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD). Melalui Arif, aliansi tersebut menyoroti lambannya penyelesaian ganti rugi yang menurut pihak ahli waris hingga kini belum mereka terima.

AMMPD menilai pemerintah perlu memberikan kepastian atas persoalan tersebut. Sebab, sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun ini bukan hanya menyangkut keberadaan pagar dan gerbang TPU, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak para ahli waris.

Arif mengatakan, pihaknya mendukung rencana keluarga ahli waris menempuh kembali jalur hukum untuk meminta eksekusi.

Dukungan itu, menurut AMMPD, tidak terlepas dari belum tuntasnya persoalan lahan yang telah berulang kali dibahas, tetapi masih menyisakan keberatan dari pihak ahli waris.

Merujuk Putusan Pengadilan

Dalam dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, terdapat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN.Gto tertanggal 11 November 2021.

Dokumen tersebut mengutip Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Gto. Salah satu amar putusan menyatakan tanah seluas 11.874 meter persegi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, merupakan milik orang tua para ahli waris yang belum dibagi.

Putusan itu juga menyatakan jual beli antara Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola dengan pihak pemerintah sebagaimana disebut dalam amar putusan batal demi hukum.

Kini, keluarga Yamin Tolinggi berencana meminta pengadilan kembali menindaklanjuti persoalan eksekusi, khususnya terhadap pagar dan gerbang yang berada di bagian lahan yang mereka persoalkan.

Dalam materi pernyataan yang disampaikan bersama AMMPD, pihak ahli waris merujuk pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 359 PK/Pdt/2022 dan berita acara pelaksanaan eksekusi tahun 2021 sebagai dasar langkah yang akan ditempuh.

Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap harus mengacu pada isi putusan dan penetapan pengadilan yang berlaku.

Ganti Rugi Masih Menjadi Persoalan

Pihak Yamin menyatakan belum menerima pembayaran ganti rugi yang mereka tuntut. Mereka juga mengaitkan keberadaan pagar dan gerbang dengan penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Oktober 2021, Yamin menyatakan tidak akan membongkar tugu atau gapura dan pagar pembatas yang dibangun Pemerintah Provinsi Gorontalo. Surat itu turut ditandatangani Sri Wahyuni D. Matona, yang ketika itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.

Namun, persoalan pembayaran belum selesai. Pemprov Gorontalo sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran atas sebagian lahan pernah dilakukan kepada pihak lain. Pemerintah juga menyatakan perlu mengupayakan pengembalian pembayaran terdahulu agar tidak terjadi pembayaran dua kali untuk objek tanah yang sama.

Perbedaan posisi ini membuat penyelesaian sengketa semakin membutuhkan kejelasan, terutama mengenai siapa yang berhak menerima ganti rugi dan bagaimana tindak lanjut terhadap pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan.

Bagi pihak ahli waris, kepastian tersebut penting agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.

AMMPD Dukung Langkah Ahli Waris

AMMPD menyatakan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh keluarga ahli waris. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai penyelesaian sengketa, bukan membiarkan persoalan terus berulang tanpa kepastian.

Rencana permohonan eksekusi pagar dan gerbang kini menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh pihak ahli waris. Namun, rencana tersebut belum berarti pembongkaran akan segera dilakukan. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses dan kewenangan pengadilan.

Sementara itu, penjelasan pemerintah mengenai status pembayaran, hak para ahli waris, serta tindak lanjut putusan pengadilan masih menjadi bagian penting yang perlu dijawab agar polemik lahan TPU Muslim Sipatana tidak terus berlarut.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Susanto Liputo: Pemuda Gorontalo Harus Jadi Penggerak Perubahan

Oktober 28, 2026

Honda ICON e: Sekali Cas Diklaim Tempuh 53 Kilometer, Ini Spesifikasi dan Harganya

Oktober 27, 2026
Prof. Dian Ekawaty Ismail, saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi hukum yang digelar Polda Riau, Senin (26/10/2026).

Prof. Dian Ekawaty Ismail Soroti Risiko Praperadilan dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Oktober 26, 2026

Sepeda Bambu Temanggung Menembus Jepang, Arif Gobel Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Peduli Dampak Karhutla, Pemerhati Lingkungan Nata Buana Lestari Gorontalo Bagikan Masker Gratis

Barang Bukti Batu Hitam Diduga Raib, Huang Dingsheng Gugat Eks Pejabat Rupbasan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version