PEKANBARU, mimoza.tv — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menuntut aparat kepolisian lebih cermat dalam menangani perkara. Ketepatan menentukan dasar hukum, pemenuhan prosedur, hingga perlindungan hak pihak yang diperiksa menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu menjadi salah satu perhatian Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) saat menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi hukum yang digelar Polda Riau, Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., tersebut juga menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Dalam pemaparannya, Prof. Dian menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi praperadilan melalui pelaksanaan prosedur penyidikan yang cermat dan sesuai hukum. Menurut materi yang disampaikan, perubahan hukum acara pidana mengharuskan penyidik memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praperadilan, dalam konteks tersebut, bukan semata-mata dipandang sebagai risiko bagi penyidik. Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan yudisial untuk menguji tindakan penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketelitian administrasi penyidikan, pemenuhan hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar tindakan, serta pengelolaan alat bukti menjadi aspek yang perlu diperhatikan sejak awal penanganan perkara.

Polda Riau Dalami Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Kegiatan edukasi hukum tersebut diikuti jajaran Polda Riau, baik secara langsung di Aula Mapolda maupun melalui konferensi video. Pembahasan berfokus pada perubahan dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi saling berkaitan dalam penerapan hukum pidana. KUHP mengatur ketentuan hukum pidana materiil, KUHAP menjadi dasar hukum acara pidana, sedangkan aturan penyesuaian pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana sesuai cakupan yang ditetapkan undang-undang.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya kesiapan anggota Polri menghadapi perubahan regulasi. Pemahaman terhadap aturan baru, menurut pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, perlu diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, bukan hanya sebatas pengetahuan mengenai pasal-pasal hukum.
Hal ini mencakup kecermatan menentukan dasar hukum, mengumpulkan alat bukti, menjalankan prosedur, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dalam proses penegakan hukum.
Azmi Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM
Sementara itu, Dr. Azmi Syahputra memperkenalkan metode pembelajaran DIMAS QUADRA LEX SYSTEM untuk membantu peserta memahami keterkaitan antara KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana secara sistematis.
Metode tersebut menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum, pembuktian, prosedur, dan pertanggungjawaban pidana. Dengan pendekatan itu, peserta diharapkan dapat memahami bagaimana suatu peristiwa ditempatkan dalam konstruksi hukum yang tepat.
Azmi menekankan bahwa memahami hukum pidana tidak cukup dengan menghafal pasal. Aparat juga perlu melihat hubungan antara peristiwa yang ditangani, ketentuan yang berlaku, bukti yang tersedia, serta prosedur yang harus dipenuhi.
Pemahaman tersebut penting karena kepolisian berada pada tahap awal proses peradilan pidana. Kekeliruan dalam mengidentifikasi peristiwa atau menentukan dasar hukum berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara pada tahap berikutnya.
Ia juga menekankan perlunya membaca ketentuan KUHP bersama KUHAP dan aturan penyesuaian pidana agar penerapan hukum tidak mengabaikan keterkaitan antara ketentuan pidana dan prosedur penegakannya.
Kepatuhan Prosedur Menjadi Bagian dari Penegakan Hukum
Pembahasan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam kegiatan tersebut menempatkan kepatuhan terhadap prosedur sebagai bagian penting dari profesionalitas aparat penegak hukum.
Ketelitian dalam menjalankan prosedur bukan berarti menghambat penyidikan. Sebaliknya, langkah yang sesuai hukum dapat membantu menjaga kualitas pembuktian, melindungi hak warga negara, dan memperkuat pertanggungjawaban atas tindakan penyidik.
Melalui kegiatan ini, Polda Riau mendorong penguatan pemahaman hukum di kalangan personel agar perubahan regulasi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pemahaman yang memadai diharapkan membantu anggota kepolisian membedakan dugaan dari fakta, menilai relevansi alat bukti, serta menentukan langkah penanganan perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, penerapan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (rls/luk)


