GORONTALO, mimoza.tv — Persoalan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Sipatana belum juga menemukan penyelesaian. Setelah bertahun-tahun bergulir, pihak ahli waris kini berencana kembali meminta Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan eksekusi terhadap pagar dan gerbang yang berdiri di atas lahan sengketa.
Rencana itu mendapat dukungan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD). Melalui Arif, aliansi tersebut menyoroti lambannya penyelesaian ganti rugi yang menurut pihak ahli waris hingga kini belum mereka terima.
AMMPD menilai pemerintah perlu memberikan kepastian atas persoalan tersebut. Sebab, sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun ini bukan hanya menyangkut keberadaan pagar dan gerbang TPU, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak para ahli waris.
Arif mengatakan, pihaknya mendukung rencana keluarga ahli waris menempuh kembali jalur hukum untuk meminta eksekusi.
Dukungan itu, menurut AMMPD, tidak terlepas dari belum tuntasnya persoalan lahan yang telah berulang kali dibahas, tetapi masih menyisakan keberatan dari pihak ahli waris.
Merujuk Putusan Pengadilan
Dalam dokumen yang dimiliki pihak ahli waris, terdapat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PN.Gto tertanggal 11 November 2021.
Dokumen tersebut mengutip Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Gto. Salah satu amar putusan menyatakan tanah seluas 11.874 meter persegi di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, merupakan milik orang tua para ahli waris yang belum dibagi.
Putusan itu juga menyatakan jual beli antara Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola dengan pihak pemerintah sebagaimana disebut dalam amar putusan batal demi hukum.
Kini, keluarga Yamin Tolinggi berencana meminta pengadilan kembali menindaklanjuti persoalan eksekusi, khususnya terhadap pagar dan gerbang yang berada di bagian lahan yang mereka persoalkan.
Dalam materi pernyataan yang disampaikan bersama AMMPD, pihak ahli waris merujuk pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 359 PK/Pdt/2022 dan berita acara pelaksanaan eksekusi tahun 2021 sebagai dasar langkah yang akan ditempuh.
Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap harus mengacu pada isi putusan dan penetapan pengadilan yang berlaku.
Ganti Rugi Masih Menjadi Persoalan
Pihak Yamin menyatakan belum menerima pembayaran ganti rugi yang mereka tuntut. Mereka juga mengaitkan keberadaan pagar dan gerbang dengan penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Oktober 2021, Yamin menyatakan tidak akan membongkar tugu atau gapura dan pagar pembatas yang dibangun Pemerintah Provinsi Gorontalo. Surat itu turut ditandatangani Sri Wahyuni D. Matona, yang ketika itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
Namun, persoalan pembayaran belum selesai. Pemprov Gorontalo sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran atas sebagian lahan pernah dilakukan kepada pihak lain. Pemerintah juga menyatakan perlu mengupayakan pengembalian pembayaran terdahulu agar tidak terjadi pembayaran dua kali untuk objek tanah yang sama.
Perbedaan posisi ini membuat penyelesaian sengketa semakin membutuhkan kejelasan, terutama mengenai siapa yang berhak menerima ganti rugi dan bagaimana tindak lanjut terhadap pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan.
Bagi pihak ahli waris, kepastian tersebut penting agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.
AMMPD Dukung Langkah Ahli Waris
AMMPD menyatakan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh keluarga ahli waris. Mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai penyelesaian sengketa, bukan membiarkan persoalan terus berulang tanpa kepastian.
Rencana permohonan eksekusi pagar dan gerbang kini menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh pihak ahli waris. Namun, rencana tersebut belum berarti pembongkaran akan segera dilakukan. Pelaksanaannya tetap bergantung pada proses dan kewenangan pengadilan.
Sementara itu, penjelasan pemerintah mengenai status pembayaran, hak para ahli waris, serta tindak lanjut putusan pengadilan masih menjadi bagian penting yang perlu dijawab agar polemik lahan TPU Muslim Sipatana tidak terus berlarut.
Penulis: Lukman


