GORONTALO, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (28/10/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara, mulai dari narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, gangguan keamanan dan ketertiban umum, hingga tindak pidana ringan.
Dalam daftar pemusnahan, tercatat sabu seberat 27,506 gram dan ganja seberat 306,37 gram. Kejari juga memusnahkan 13 unit telepon genggam, 15 alat isap sabu, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara narkotika.
Dari kelompok perkara lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain empat senjata tajam, satu tombak, satu pelontar, serta berbagai jenis pakaian dan barang lainnya. Sementara itu, terdapat 293 strip obat-obatan dan 116 botol minuman keras dalam daftar barang bukti yang akan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Bayu Pramesti, SH., MH., mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bayu, sebagai eksekutor, jaksa bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) secara tuntas dan sesuai dengan kewenangan jaksa sebagai eksekutor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali beredar atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian perkara hingga tahap pelaksanaan putusan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo lainnya.
Penulis: Lukman



