GORONTALO, mimoza.tv – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan itu diambil di tengah proses hukum yang menempatkan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.Pemberhentian Listyo diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden pada Rabu pagi.
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo, seperti dikutip mimoza.tv dari Liputan6.com.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.Sebelumnya, Ario menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).”Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” ujar Prasetyo.
Di tengah keputusan tersebut, pemerintah juga memastikan persoalan hukum yang menyeret Listyo tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Prasetyo mengungkapkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk memastikan aktivitas pelayanan publik di lingkungan Polri tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” katanya.
Sebelum diberhentikan dari jabatan KSP, Listyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.Dalam kasus tersebut, Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, perkara ini mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.”Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemantauan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.Sasaran pemantauan juga disebut tidak terbatas pada Presiden. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha turut diduga menjadi sasaran.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.”Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.
Untuk mengungkap perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tidak hanya menyangkut komunikasi Presiden, tetapi juga menyentuh privasi sejumlah pejabat dan kelompok masyarakat.
Penulis: Lukman



