Kota Gorontalo, mimoza.tv – Penerapan peraturan wali kota nomor 17 tahun 2010, tentang izin penempatan reklame, dinilai sangat tidak adil pada sejumlah baliho. Pasalnya, baliho yang justru tidak memiliki ijin resmi sama sekali, tidak ditindaki oleh Badan Kesantuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap saat DPRD menggelar rapat dengar pendapat, dengan menghadirkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo. DPRD mempertanyakan komitmen pemerintah kota, dalam menerapkan Peraturan Wali kota nomor 17 tahun 2010, tentang izin penempatan reklame.
Pasalnya, legislator andalas menilai adanya ketidak adilan pemerintah dalam penerapan Perwako, yang diterbitkan tahun 2010 silam, tentang persoalan baliho politik.
“Sejumlah baliho bakal calon kepala daerah yang dianggap melanggar aturan diberikan surat teguran, padahal ada baliho bakal calon lain yang juga melanggar, namun sama sekali tidak diberikan surat teguran oleh Kesbangpol,” kata Sahlan Tapulu, Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi C, Hais Karel Nusi yang mengatakan baliho bakal calon wali kota yang telah lebih dulu dipasang, tersebar dihampir sudut Kota Gorontalo dan belum memiliki izin namun tidak ditindaki.
“Kalau baliho-baliho yang sudah terlebih dahulu dipasang tapi belum memiliki izin, kenapa kesbang menyurat ke DPRD seolah-olah menyuruh orang lain mengurus izin, sementara yang sudah terpasang duluan malah belum ada izinnya, ini yang patut dipertanyakan,” tanya Hais.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kesbangpol mengaku, telah menerapkan Peraturan Wali Kota nomor 17 tahun 2010 tersebut, bahkan sebelumnnya telah diterapkan saat Pemilihan Gubernur 2017 kemarin.
“Kami selaku pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Kota Gorontalo, sejak Pemilihan Gubernur hingga saat ini tetap memberikan kesempatan dan tidak pernah menurunkan baliho yang sudah ada,” kata Arifin Mohammad, Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo.
Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat ini akan menyurat terkait Perwako. “Kemarin kami sudah menerima surat dari Partai Hanura, tapi belum ditindak lanjuti karena masih berupa pemberitahuan. Jika suratnya permohonan izin, pasti akan langsung kami tindak lanjuti,” tutupnya. (fzl)