Kota Gorontalo, mimoza.tv – Beredarnya kabar terkait Benteng Otanaha yang terancam rusak, karena adanya proyek penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Namun hal ini dibantah oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga Kota Gorontalo, yang menyatakan tidak ada pengrusakan karena mereka hanya menata kembali, dengan membuat taman di sekitar Benteng Otanaha.
Kabar terkait proyek penataan obyek wisata Benteng Otanaha, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini dari mantan wali kota periode 2008-2013, Adhan Dambea, yang menyayangkan renovasi benteng dengan merusak bentuk aslinya. “Sangat disayangkan jika merenovasi Benteng Otanaha terus merubah bentuk aslinya. Karena pengunjung datang ke benteng itu justru ingin melihat aslinya,” kata Dambea.
Menurut Dambea, ini merupakan kelalaian pemerintah kota dalam mengawasi pentaan kembali salah satu cagar budaya, yang menjadi objek wisata andalan Kota Gorontalo. “Penataan Benteng Otanaha itu mungkin proyek APBN, tapi seharusnya menjadi tugas pemerintah kota untuk mengawasinya,” lanjutnya.
Namun hal ini dibantah oleh Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olah Raga Kota Gorontalo, Matris Lukum saat ditemui sejumlah awak media. Menurutnya, penataan yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Pihaknya juga bekerja sama dengan Balai Cagar Budaya, dan sudah meminta izin untuk menata kembali agar Benteng Otanaha terlihat lebih menarik.
“Benteng Otanaha itu merupakan situs nasional cagar budaya yang ditetapkan dengan SK Menteri, jadi harus kita jaga. Kita juga bekerja sama dengan pihak cagar budaya, untuk menata kembali benteng Otanaha dengan membuat taman,” kata Matris kepada awak media, Kamis (5/10/2017).
Matris juga membantah terkait kabar Benteng Otanaha yang rusak karena proyek penataan kembali. “Taman yang dibuat disana tidak akan merubah struktur yang ada disana, bangunan bentengnya tidak kita sentuh. Jadi tidak ada pengrusakan atau apa disana, kita itu justru menata kembali,” tutupnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki regulasi berupa peraturan wali kota yang mengatur tentang penataan kawasan obyek wisata yang dinamakan RTBL. Produk RTBL ketika dibuat juga melibatkan instansi terkait, termasuk Balai Cagar Budaya. (idj)