Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menggelar sosialisasi tahapan pencalonan PKPU No.3 Tahun 2017 dalam rangka pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Otanaha Grand Q Hotel, Rabu (22/11/2017) ini, membahas tentang tahapan pencalonan partai politik/gabungan partai politik, tahapan pencalonan perseorangan, prosedur pemeriksaan kesehatan, standar pemeriksaan kesehatan, dan standar pemeriksaan tes bebas narkoba bakal calon.
Saat diwawancara Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ino Ischak mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu bagian dari tahapan Pilwako, tentang Peraturan KPU No.3 Tahun 2017, yang didalamnya memuat tentang syarat calon dan persyaratan menjadi calon.
“Yang dibahas dalam sosialisasi ini mengenai PKPU No.3 Tahun 2017, yang telah dibahas secara gamblang. Juga hadir dalam sosialisasi ini dari Ikatan Dokter Indonesia dan BNN yang juga menjadi syarat untuk menjadi calon,” kata Salihun.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari partai politik, organisasi dan juga media massa yanga da di Gorontalo. (idj)