Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo meminta kepada pemerintah setempat untuk segera melakukan pengisian ASN di sekertariat PPK. Jika tidak dilakukan pada 30 November nanti, KPU tidak bisa menyalurkan anggaran operasional untuk PPK itu sendiri.
Untuk kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota 2018 mendatang, butuh kesiapan penuh dari segala pihak, baik dari KPU maupun penyelenggara tingkat kecamatan dan kelurahan.
Namun sampai saat ini untuk menunjang hal tersebut, pemerintah Kota Gorontalo belum juga melakukan pengisian ASN untuk sekertariat panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, pengisian ASN untuk sekertariat ini sangat penting bagi kelancaraan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah nanti.
“Dimana jika pemerintah Kota Gorontalo sampai pada tanggal 30 November nanti belum juga melakukan pengisian ASN di sekertariat PPK, maka pihak KPU Kota tidak bisa menyalurkan anggaran yang berkaitan dengan operasional PPK dan gaji para anggota PPK itu sendiri,” kata La Aba
Dia juga menambahkan, pihak KPU dan pemerintah kota juga telah melakukan konsultasi bersama Kemendagri Republik Indonesia, terkait pengisian ASN di sekertariat PPK ini. Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menyarankan pemerintah kota untuk mengusulkan kepada Mendagri terkait pengisian tersebut.
Surat Keputusan pengisian ASN untuk sekertariat PPK ini sendiri, harus ditanda tangani langsung oleh wali kota yang menyelenggarakan Pilkada. Akan tetapi wali kota saat ini akan maju sebagai salah satu peserta Pilwako, yang menurut aturan 6 bulan sebelum tahapan Pilkada petahana tidak bisa melakukan mutasi jabatan dilingkungan pemerintahannya. (fzl)