Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melantik dan mengambil sumpah Pengganti Antar Waktu 1 anggota PPK dan 5 anggota PPS. PAW ini dilakukan akibat kurang komitmennya anggota PPK dan PPS yang sebelumnya, untuk penyelenggaraan Pilwako 2018.
Kamis sore (30/11/2017), Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menggelar pengambilan sumpah dan pelantikan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS, yang digelar di Rumah Pintar KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, tercatat sedikitnya ada 1 anggota PPK dan 3 anggota PPS yang dilakukan Penggantian Antar Waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan personil yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan, telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kami sangat menyayangkan dalam kegiatan perekrutan anggota PPK dan PPS ini, masih banyak yang tidak berkomitmen terhadap diri mereka sendiri dalam rangka untuk melaksanakan tugas, pada perhelatan Pilwako nanti,” kata La Aba.
La Aba berharap, kepada anggota PPK dan PPS yang diberikan amanat untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan Pilwako ini, memiliki komitmen yang kuat dan penuh tanggung jawab.
1 orang Angota PPK yang dilantik ini berasal dari Kecamatan Kota Timur, semntara 5 anggota PPS berasal dari Kelurahan Tomulabutao (1 orang), Tomulabutao Selatan (2 orang), dan dari Kelurahan Pulubala (2 orang).
Para anggota PPK dan PPS yang baru dilantik ini, akan langsung dilakukan bimbingan teknis agar langsung bisa menyesuaikan dan bekerja di PPK dan PPS masing masing. (idj/fzl)