Kota Gorontalo, mimoza.tv – Perhelatan Pilkada Kota Gorontalo 2018 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan perseorangan atau independen. Pasalnya hingga batas akhir pendaftaran dan penyerahan berkas, tidak ada satupun paslon perseorangan yang mendaftar ke KPU Kota Gorontalo.
Sudah bisa dipastikan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2018 nanti, tidak akan diikuti oleh pasangan calon perseorangan atau jalur independen. Pasalnya sejak dibuka masa pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon perseoranga ini, hingga 29 November pukul 00.00, tidak ada satupun paslon yang mendatangi KPU Kota Gorontalo.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, pihak KPU sendiri telah melakukan sosialisasi baik lewat media cetak dan elektronik, namun ditunggu hingga batas akhir pendaftaran tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan berkas.
“Hingga batas akhir yang ditetapkan, tanggal 29 November pukul 00.00 wita, tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen dukungan. Ini berarti, di Pilwako nanti tidak ada calon dari jalur perseorangan,” kata La Aba.
La Aba menambahkan, setelah dipastikan tidak ada pendaftar pasangan calon untuk perseorangan atau independen, maka KPU akan mempersiapkan ke tahapan berikutnya yakni pendaftaran melalui partai politik pada tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 mendatang.
KPU Kota Gorontalo juga memastikan, tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas bagi pasangan calon perseorangan. (fzl)