Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menyerahkan sepenuhnya mekanisme pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada pihak Kepolisian. Hal ini dikarenakan perbedaan mekanisme kepengurusan, antara Peraturan KPU dengan aturan yanga pada Kepolisian.
Banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak perwakilan partai politik pengusung pasangan calon terkait perbedaan mekanisme kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang tertera di PKPU, tentang dan mekanisme pengurusan pada pihak Kepolisan, dijawab oleh Ketua KPU Kota Gorontalo.
Menurut La Aba, pihaknya akan menyerahkan mekanisme kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kepada aparat yang berwenang.
“Dimana sebelumnya dalam peraturan KPU terkait persyaratan calon, untuk SKCK calon wali kota dan wakil wali kota dikeluarkan oleh Kepolisian Resor setempat, sementara dalam mekanisme pengurusan SKCK pada kepolisian, harus dikeluarkan oleh pihak Mapolda setempat dimana sistem ini hanya diterapkan di dua Kepolisian Daerah yang salah satunya Mapolda Gorontalo,” kata La Aba, Rabu (3/1/2018).
Dalam sosialsiasi yang dilakukan oleh KPU, pihak Kepolisian menerangkan aturan pengurusan SKCK oleh kepolsian sudah sangat jelas dan pihak calon tidak perlu khawatir. Dimana untuk kepengurusan SKCK yang akan digunakan untuk persyaratan calon tingkat 1 atau gubernur, kepengurusannya di Mapolda, sementara untuk wali kota atau bupati Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan oleh Mapolres yanga ada di kabupaten kota. (smt)