Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menyatakan semua bakal calon peserta Pilwako 2018, kecuali Rusliyanto Monoarfa, masih harus memperbaiki berkas administrasi syarat calon yang sudah diverifikasi. Semua bakal calon diberikan waktu untuk memperbaiki, sesuai dengan Peraturan KPU yaitu selama 3 hari.
Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota, Rabu (17/1/2018), yang turut dihadiri oleh bakal pasangan calon, penghubung, dan jajaran partai politik pendukung.
Saat ditemui usai kegiatan, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, melalui rapat pleno terbuka ini disampaikan hasil verifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan calon. “Setelah kami teliti, kecuali bakal calon wakil wali kota Rusliyanto Monoarfa yang memenuhi syarat. Sisanya masih terdapat kekurangan dan harus diperbaiki lagi,” ungkap La Aba.
Namun la Aba menambahkan, untuk Rusliyanto Monoarfa dinyatakan mememuhi syarat tapi dengan catatan harus segera memasukan surat pengunduran dirinya dari Anggota DPRD Provinsi. “Dicatatan kami Rusliyanto masih harus memasukan surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD. Jika itu tidak dimasukan, maka yang bersangkutan dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat,” ujarnya menambahkan.
Dirinya juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU pasal 55 yaitu semua bakal calon masih diberikan waktu untuk memperbaiki berkas administrasi selama 3 hari. “Terhitung mulai besok, tanggal 18 hingga 20 Januari adalah waktu yang diberikan untuk memperbaiki kekurangan. Kami berharap semua bakal calon bisa memaksimalkan waktu yang diberikan,” kata La Aba.
Setelah masa perbaikan selesai, pihak KPU masih akan melakukan penelitian atau verifikasi hasil perbaikan terhadap dokumen yang diperbaiki. (idj)