Kota Gorontalo, mimoza.tv – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyatakan telah mengajukan cuti dalam jabatan kepada Gubernur Gorontalo, sebagai syarat petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah 2018 mendatang. Cuti untuk calon petahana sendiri mulai berlaku sejak ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Sebagai syarat calon petahana yang akan mengikuti pertarungan pemilihan kepala daerah 2018, wali kota Gorontalo Marten Taha menyatakan telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara kepada Gubernur Gorontalo.
“Dalam surat pengajuan cuti tersebut ada beberapa syarat yang harus dilampirkan, yakni tanda terima pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum serta jadwal kampanye yang akan dijalani selama 4 bulan 12 hari,” ungkapnya.
Dimana surat cuti wali kota paling lambat harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, pada 12 Februari 2018 atau pada tahapan penetapan pasangan calon peserta pilwako 2018.
“Saya sudah mengajukan ke Gubernur, dan sudah dikonfirmasi ke Biro Pemerintahan Provinsi katanya sudah diterima dan sudah diteruskan ke Gubernur. Nanti akan kami serahkan pada waktunya,” kata Marten Taha.
Pengajuan cuti wali kota sendiri disesuaikan dengan jadwal tahapan KPU, yakni pada 15 Februari hingga 30 Juni 2018 atau sejak ditetapkannya calon peserta hingga tahapan kampanye pasangan calon peserta Pilwako.
Wali Kota Marten Taha sendiri pada pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo 2018 kembali bertarung mempertahankan kursi kekuasaannya, namun kali ini berpasangan denga Ryan Kono yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Bulan Bintang dan Partai Demokrat. (fzl)