Kota Gorontalo, mimoza.tv – Batas akhir pengembalian administrasi perbaikan berkas yang sudah diverifikasi, sesuai dengan tahapan Pilwako, Sabtu (20/1/2018), pukul 24.00 wita, semua bakal calon sudah memasukan kembali dokumen yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
Sesuai tahapan Pilwako, batas akhir pengembalian administrasi perbaikan berkas yang sudah diverifikasi oleh KPU Kota Gorontalo sebelumnya, berakhir pada hari Sabtu (20/1/2018) pukul 24.00 wita.
Sesuai dengan yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melalui website resminya, semua bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang melakukan perbaikan dokumen, sudah memasukan kembali kekurangan yang diminta oleh KPU Kota Gorontalo.
Selanjutnya KPU Kota Gorontalo akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan, sesuai dengan tahapan Pilwako sebelum nantinya akan diumumkan pada tanggal 12 Februari mendatang.
Sebelumnya, melalui rapat pleno terbuka KPU Kota Gorontalo yang dilaksanakan Rabu (17/1/2018), menyatakan hasil verifikasi persyaratan administrasi bakal pasangan calon, selain Rusliyanto Monoarfa, semua bakal calon masih harus memperbaiki kekurangan, dan diberikan waktu selama 3 hari terhitung sejak tanggal 18 hingga 20 Januari. (idj)