Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya dilaporkan oleh LSM Yaphara ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, terkait ijazah milik bakal calon wakil wali kota Ryan Kono yang dianggap tidak sesuai, kini hal tersebut juga dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea – Hardi Hemeto ke Panwaslu Kota Gorontalo.
Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon Adhan Dambea – Hardi Hemeto (ADHA-CBD) mendatangi kantor Panwaslu Kota Gorontalo, Minggu (28/1/2018). Kedatangan mereka untuk memasukan gugatan terhadap ijazah atau sertifikat milik bakal calon wakil wali kota Ryan F.Kono.
Tim Kuasa Hukum ADHA – CBD, Ardy Wiranata mengatakan, laporan yang dimasukan oleh pihaknya ke Panwaslu terkait ijazah atau sertifikat milik Ryan F.Kono, dan juga persoalan keabsahan legalisir ijazah yang hanya dilakukan oleh pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Australia.
“Seharusnya ijazah atau sertifikat itu ditandatangani oleh pihak sekolah atau yang berwenang, sesuai dengan yang tertuang dalam PKPU pasal 51. Namun dari bukti yang kita kumpulkan, sertifikat milik Ryan itu tidak bisa dijadikan dasar setara dengan SMA yang ada di Indonesia, karena ada perbedaan,” ungkap Ardy.
Ardy juga mengatakan, begitu juga dengan sertifikat Ryan Kono yang hanya dilegalisir oleh pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Australia. Dan itu tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam PKPU.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo, John Henry Purba, saat dikonfirmasi terkait laporan ini mengungkapkan, laporan yang dimasukan oleh tim kuasa hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto masih ada yang harus dilengkapi.
“Ada berapa hal yang harus dilangkapi, seperti objek sengketa yang belum jelas. Karena sengketa itu bisa dilakukan jika ada perbedaan penafsiran, dan jika sudah ada penetapan calon dari KPU. Namun laporan ini akan menjadi informasi awal bagi Panwaslu untuk melakukan pengkajian terkait syarat calon,” ujar John, Selasa (30/1/2018).
Ada 3 pasang bakal calon yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota, yakni Marten Taha – Ryan Kono, Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa, dan Adhan Dambea – Hardi Hemeto. Saat ini ketiga pasang bakal calon masih dilakukan verifikasi oleh KPU Kota, sebelum nantinya akan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2018. (idj)