Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Penasehat Hukum (PH) pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo Adhan Dambea – Hardi Hemeto mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Selasa (6/2/2018) malam. Kedatangan ini untuk melaporkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Gorontalo.
Tim Penasehat Hukum ADHA – CBD yang diketuai oleh Yakop Mahmud ini mengatakan, laporan yang dimasukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 5 komisioner KPU Kota Gorontalo.
“Kelima komisioner KPU Kota Gorontalo diduga menerima berkas atau dokumen yang diserahkan oleh salah satu bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang sudah melewati batas akhir perbaikan berkas,” kata Yakop.
Yakop menambahkan, seharusnya batas akhir pemasukan berkas perbaikan pada tanggal 20 Januari 2018. Namun ada salah satu bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas perbaikan pada tanggal 26 Januari 2018. “Jelas ini merupakan pelanggaran fatal yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Gorontalo, karena menerima berkas perbaikan saat batas waktu sudah lewat,” lanjutnya.
Menurut Yakop, berdasarkan peraturan perundang-undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo akan meneruskan laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami berharap komisioner yang melakukan pelanggaran diberikan sangsi, bukan hanya teguran tapi tindakan berdasarkan perturan perundang-undangan, seperti pemecatan,” tutup Yakop.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan terkait hal ini, pihak Bawaslu melalui salah satu komisionernya, Rahmad Mohi, membenarkan adanya laporan yang dimasukan oleh tim PH bakal pasangan calon Adha-CBD terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU Kota Gorontalo. “Yang jelas sebagai penyelenggara, Bawaslu siap melayani dan memproses laporannya sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmad. (idj)