Kota Gorontalo, mimoza.tv – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo memberikan waktu selama tiga hari untuk memasukan gugatan, jika ada yang keberatan dan tidak menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo terkait penetapan pasangan calon yang akan mengikuti Pilwako 2018.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo, John Henri Purba, usai ditetapkannya ketiga pasangan calon yang sebagai peserta Pilkada Kota Gorontalo, melalui rapat pleno terbuka di Rumah Pintar Pemilu, Senin (12/2/2018).
John mengungkapkan, jika ada yang keberatan dan merasa dirugikan dengan putusan yang dibuat oleh KPU Kota Gorontalo, terkait penetapan calon. “Waktunya hanya tiga hari setelah ditetapkan untuk memasukan gugatan, jika ada yang merasa keberatan atau dirugikan dengan putusan yang dibuat oleh KPU Kota Gorontalo,” kata John henri, usai rapat pleno di Kantor KPU Kota Gorontalo.
Dirinya juga menambahkan, jika lewat dari tiga hari dan belum ada dari pasangan calon yang memasukan gugatan, maka dianggap menerima hasil yang dibuat oleh KPU Kota Gorontalo, terkait penetapan tiga pasangan calon yang akan mengikuti Pilwako.
“Jika lewat dari tiga hari dan belum ada gugatan yang dimasukan, maka kami anggap semua menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo,” tutupnya. (idj)