Kota Gorontalo, mimoza.tv – Menuntut ditegakkannya aturan, pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Adhan Dambea – Hardi Hemeto melaporkan ketua KPU Kota Gorontalo dan calon wakil wali kota Ryan Kono ke Polda Gorontalo.
Pasangan calon wali kota Adhan Dambea dan calon wakil wali kota Hardi Saleh Hemeto ditemani kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Gorontalo, Senin (12/2/2018), untuk melaporkan ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba terkait hasil keputusan penetapan pasangan calon peserta Pilwako dan calon wakil wali kota Ryan Kono, terkait dokumen negara yang diduga tidak sah untuk digunakan mendaftar di KPU.
Calon wali kota Adhan Dambea kepada awak media mengatakan, kedatangannya ke Mapolda ini untuk mencari keadilan dan menuntut hukum ditegakkan. “Ini bukan soal kalah menang, tapi etiknya sampai dimana?, Panwas sudah mengeluarkan rekomendasi, KPU Pusat juga sudah menurunkan surat, begitu juga dengan KPU provinsi. Kami hanya mencari kebenaran, dan meminta hukum benar-benar ditegakkan,” kata Dambea.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya melaporkan Ketua KPU Kota karena dianggap melaksanakan perintah yang bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 180 ayat 2. “Dan Ryan Kono juga kami laporkan karena dianggap menggunakan dokumen negara tanpa sah di NKRI,” ungkap mantan wali kota periode 2008-2013 ini.
Setelah selesai menyampaikan laporan di Mapolda Gorontalo, pasangan Adhan-Hardi bersama kuasa hukumnya yang diantar oleh ratusan massa loyalisnya, kemudian mendatangi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Panwaslu Kota Gorontalo untuk melaporkan hal yang sama. (idj)