Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Advokasi pasangan Marten Taha – Ryan Kono juga mendatangi kantor Panwaslu Kota Gorontalo, hanya berselang satu jam setelah kedatangan Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea – Hardi Hemeto, Rabu (14/2/2018). Tim Advokasi pasangan Matahari menuntut penyelenggara Pilwako menggugurkan salah satu pasangan calon, yang dimasukkan dalam isi pokok perkara yang digugat ke Panwaslu Kota Gorontalo.
Menurut Aroman Bobihoe, anggota tim Advokasi pasangan Matahari mengatakan, gugatan ini dimasukkan dengan dasar surat keputusan KPU Kota Gorontalo tentang diloloskannya salah satu pasangan calon sebagai peserta Pilwako. “Kami sudah mengantongi bukti kuat atas sengketa pilkada yang kami masukkan ke Panwaslu Kota Gorontalo. Dan kami juga siap untuk menghadirkan saksi ahli,” kata Aroman.
Lebih lanjut Aroman menambahkan, pada saat sebelum penetapan calon yakni pada tanggal 11 hingga 15 Januari, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017, dimana masyarakat bisa memberikan tanggapan atas tahapan pencalonan. “Nah sebagai masyarkat, saya waktu itu menyampaikan tanggapan tentang proses hukum yang putusannya sudah inkrah di 3 lembaga, yaitu DKPP, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Selain itu, ada poin lain lagi yang digugat oleh Tim Advokasi pasangan Matahari, yakni terkait proses pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya telah dilalui oleh masing-masing pasangan calon. Dimana dalam proses tahapan itu banyak menemukan kejanggalan, dimana pada tanggal 14 Januari salah satu calon tidak bisa mengikuti proses tersebut, karena sedang menjalani perawatan di ruang ICCU RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo.
“Kami menduga ada perlakuan istimewa terhadap calon tersebut, karena dalam penetapan hasil tes kesehatan oleh tim pemeriksa kesehatan, calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Dan kami juga mempunyai bukti surat rujukan calon tersebut ke RSU gatot Subroto Jakarta,” tutup Aroman.
Tim Advokasi pasangan Marten-Ryan juga memasukan gugatan terkait laporan pajak milik calon wakil wali kota milik calon wakil wali kota Hardi Hemeto, yang diduga hanya melampirkan surat keterangan sedang mengikuti tax amnesty dari Kantor Pajak Gorontalo. Menurut Tim Advokasi Matahari, yang seharusnya dimasukan ke KPU adalah laporan pajak 5 tahunan, yang juga dilakukan oleh semua pasangan calon. (idj)