Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo Marten Taha dan Ryan Kono menyatakan, akan melapor balik dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto ke Mapolda Gorontalo.
Pasca dilaporkannya dugaan pemalsuan dokumen ijazah milik calon wakil wali kota Gorontalo Ryan Kono, oleh Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea – Hardi Hemeto ke Mapolda Gorontalo beberapa waktu lalu, membuat Tim Advokasi pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) angkat bicara.
Hal ini terungkap saat Tim Advokasi pasangan Matahari / menggelar jumpa pers, Rabu (14/2/2018), di salah satu warkop di Kota Gorontalo. Di hadapan sejumlah awak media, salah satu Tim Advokasi matahari, Ronal Taliki membantah jika ijazah milik Ryan Kono yang diduga palsu tidaklah benar.
“Yang bisa memutuskan dokumen atau ijasah tersebut palsu merupakan kewenangan pihak pengadilan. Dan bahkan jika dalam proses administrasi terdapat keberatan, maka dapat diselesaikan secara musyawarah di tingkat Panwas dan sengketa pilkada di PTUN Makassar dan Mahkamah Agung,” kata Ronal.
Olehnya itu, Tim Advokasi pasangan Matahari akan melapor balik pasangan Adhan Dambea – Hardy Hemeto ke Polda Gorontalo, atas dugaan pencemaran nama baik. (fpr)