Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menegaskan batas anggaran dana kampanye hanya 10 Milyar Rupiah untuk masing-masing pasangan calon. KPU juga mengatakan saat ini semua pasangan calon sudah memasukan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
Tahapan pemilihan kepala daerah Kota Gorontalo saat ini sudah memasuki tahap kampanye. Dan untuk masing-masing calon diminta untuk memasukan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), yang untuk Pilkada kali ini dibatasi 10 Milyar rupiah untuk masing-masing calon.
“Alhamdulillah saat ini sudah masuk semua Laporan Dana Awal Kampanye dari masing-masing calon. Dan untuk dana kampanye kali ini hanya dibatasi 10 Milyar Rupiah untuk masing-masing calon,” ungkap La Aba, usai Deklarasi Kampanye Damai, Minggu (18/2/2018).
Namun La Aba menambahkan, 10 Milyar untuk masing-masing calon itu hanya batasan yang ditetapkan, dan jika ada yang melewati batas tersebut harus bisa mempertanggung jawabkan. “10 Milyar itu hanya batasan, namun jika ada yang melebihi berarti harus bisa mempertanggung jawabkan juga. Tapi kami batasi hanya 10 Milyar saja,” lanjutnya.
Saat ditanya terkait siapa yang dana kampanyenya terbanyak, La Aba mengatakan walu sudah dimasukan tapi pihaknya belum melakukan pengecekan terkait jumlah dana kampanye masing-masing calon. (idj)