Bone Bolango, mimoza.tv – Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Herman Wartabone, pihak kuasa hukum Hamim Pou menyatakan laporan tertulis kasus tersebut memang sudah dimasukan, namun karena kasus ini merupakan delik aduan maka Hamim Pou sendiri yang akan melaporkan kasus ini ke Mapolda Gorontalo.
Pihak kuasa hukum Hamim Pou, Arie Duke Widagdo mengatakan untuk laporan resmi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya, akan dilakukan sendiri oleh Hamim Pou karena merupakan delik aduan.
Hal ini diungkapkan Arie Duke saat konfrensi pers di rumah jabatan Bupati Bone Bolango, Sabtu (17/2/2018). “Karena ini merupakan delik aduan, maka untuk laporan resminya akan dilakukan sendiri oleh korban, dalam hal ini Pak Hamim Pou. Namun untuk laporan tertulisnya sudah kita masukan kamis kemarin,” kata Arie.
Arie menambahkan, akan melampirkan sejumlah barang bukti berupa foto status di media sosial facebook yang jelas-jelas menghina dan mencemarkan nama baik Hamim Pou. “Ini sudah jelas fitnah jika dilihat dari pernyataan yang bersangkutan di akun media sosial miliknya (Herman), karena pernyataan ini tanpa dasar terkait kasus bansos yang dituduhkan,” lanjutnya.
Herman Wartabone dilaporkan Hamim Pou ke Mapolda terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial, berawal dari status facebook yang dibuat Herman pada tanggal 14 Februari 2018, terkait kasus korupsi dana bantuan sosial di Bone Bolango. (idj)