Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sidang sengketa Pilkada terkait gugatan pasangan ADHA-CBD kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kota, dalam hal ini sebagai Termohon. Dalam jawabannya, KPU Kota meminta Panwaslu untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dalam hal ini pasangan ADHA-CBD.
Sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 kembali dilaksanakan pada Senin (19/2/2018), di Hotel Citra Kota Gorontalo. Dalam sidang yang mengagendakan mendengar jawaban KPU yang dalam hal ini sebagai Termohon, meminta kepada pihak Panwaslu untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan ADHA-CBD.
“Berdasarkan uraian dan alasan yang telah disampaikan, meminta pihak Panwaslu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan keputusan KPU Kota Gorontalo yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo atas nama Marten Taha dan Ryan F Kono adalah sah,” kata La Aba dalam jawaban KPU yang dibacakannya.
Dalam jawaban yang dibacakan, pihak KPU diminta untuk menjalankan keputusan tersbut, dan apabila pihak Panwaslu Kota Gorontalo berpendapat lain dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sidang yang dipimpin langsung oleh John Henri Purba yang bertindak sebagai pemimpin musyawarah ini turut menghadirkan Herson Abas, Ronal Taliki, dan Aroman Bobihoe yang sebagai pihak terkait.
Selanjutnya sidang sengkta Pilkada ini akan kembali dilaksanakan besok, Selasa (20/2/2018), pukul 14.00 wita, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan mencocokan bukti. (idj)