Kota Gorontalo, mimoza.tv – Lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kota Gorontalo tahun 2018, kembali digelar pada Selasa (20/2/2018) pagi, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon yang dalam hal ini KPU Kota Gorontalo. Dalam jawabannya, pihak KPU Kota meminta Panwaslu untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh pemohon (Matahari), dan menetapkan ADHA-CBD sebagai calon peserta Pilwako 2018.
Sidang dengan nomor register 02/PS/PW/KOTA/29.01/II/2018 dilaksanakan mulai jam 09.00 pagi, di Hotel Citra mengagendakan jawaban Termohon (KPU Kota), dan dihadiri langsung oleh Pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh tim kuasa hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono. Dalam jawabannya yang dibacakan oleh La Aba, pihak Termohon meminta Panwaslu untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh Pemohon, dalam hal ini pasangan Marten Taha – Ryan Kono.
“Berdasarkan alasan yang tersebut diatas, kami memohon kepada Panwaslu untuk menolak semua permohonan yang diajukan pemohon, dan menyatakan putusan KPU Kota Gorontalo yang diterbitkan pada tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon atas nama Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto adalah sah,” kata La Aba, melalui petitum yang dibacakannya.
Dalam petitum tersebut juga meminta kepada KPU Kota Gorontalo untuk melaksanakan putusan yang dibacakan. Dan apabila Panwaslu mempunyai pendapat lain, diminta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum memasukan gugatan ke Panwaslu Kota Gorontalo, yang menilai pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto dianggap tidak memnuhi syarat, karena tidak melengkapi beberapa persyaratan. Diantaranya, terkait hasil pemeriksaan kesehatan Adhan Dambea dan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir milik Hardi Hemeto. (idj)