Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono meminta kesalahan prosedural yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo tidak berimbas pada pasangan calon. Hal ini dikatakan setelah dalam sidang lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Kota Gorontalo tahun 2018 terungkap ada kesalahan administrasi.
Dalam lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, Rabu (21/2/2018), terungkap bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo, yang menerima berkas administrasi berupa sertifikat milik calon wakil wali kota Ryan Kono setelah batas penerimaan ditutup, yakni pada tanggal 26 Januari 2018.
Terkait hal tersebut, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono, Aroman Bobihoe mengatakan, bahwa kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pihak KPU Kota Gorontalo dalam tahapan agar tidak berimbas atau merugikan pasangan calon.
“Kesalahan ini kan dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kota dan bukan kesalahan kami, jadi jangan timpakan kesalahan KPU kepada klien kami,” ungkap Aroman.
Menurut Aroman sesuai dengan etika demokrasi, jika kesalahan dilakukan oleh pihak penyelengara, dalam hal ini KPU Kota jangan sampai berimbas merugikan hak kliennya sebagai pasangan calon peserta pilkada Kota Gorontalo.
“Jangan karena hanya persoalan-persoalan prosedural administrasi bisa membatalkan pasangan calon, termasuk hak demokrasi seseorang,” tutup Aroman.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto memasukan gugatan ke Bawaslu Kota Gorontalo yang ditujukan ke KPU Kota Gorontalo terkait keputusan KPU Kota yang dianggap melanggar aturan baik secara prosedural dan substansi, dengan meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018. (idj)