Kota Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan massa aksi melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Komisi Pemilihan umum Kota Gorontalo, Selasa (27/2/2018) pagi. Massa aksi meminta agar KPU Kota tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kota Gorontalo, yang memerintahkan KPU membatalkan pasangan calon Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilkada.
Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Maysarakat Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Komisi pemilihan Umum Kota Gorontalo, yang meminta agar KPU tidak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin pasangan Marten Taha – ryan Kono maju dalam Pilwako 2018.
Saat mediasi dilakukan, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Matahari, Totok Bachtiar memgatakan, aksi turun ke jalan yang dilakukan massa AMPD karena ingin menyampaikan pesan kepada pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Kota Gorontalo bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan Bawaslu dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada.
“Kami minta kepada KPU Kota untuk objektif untuk memperlakukan semua pasangan, karena sejak tahapan pemeriksaan kesehatan hingga persidangan kemarin, terutama hasil rekam medik itu tidak dibuka, dan baru diterima oleh KPU sesaat sebelum penetapan calon,” kata Totok.
Totok juga mempertanyakan terkait pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan, yang menurutnya ada perlakuan istimewa untuk salah satu calon yang saat itu sedang sakit. “Ini sudah jadi tanda tanya bagi kami, apalagi saat pemeriksaan kesehatan ada salah satu calon, yang kami sebut namanya Adhan Dambea, yang menjalani pemeriksaan kesehatan sudah terlambat, dan itu tidak diawasi oleh Panwas,” lanjut Totok.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan massa aksi lainnya, Jasman Abzul juga mempertanyakan terkait salinan putusan Bawaslu yang hingga saat ini belum diterima oleh Pihak Terkait, dalam hal ini pasangan Marten Taha – Ryan Kono.
“Pihak Bawaslu Kota tidak memberikan salinan putusan kepada Pihak Terkait setelah sidang. Bahkan hingga tadi malam kami hubungi juga telepon mereka (Panwas) sudah tidak aktif. Kami juga ingin menggunakan hak kami yang ingin menggugat ke PT-TUN masalah ini,” ujar Jasman.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba, mewakili komisioner lainnya langsung menanggapi apa yang disampaikan oleh massa aksi. La Aba mengatakan pihaknya sudah meminta kepada pihak rumah sakit terkait hasil rekam medik tersebut, namun baru diberikan pada hari yang sama dengan penetapan calon.
“Pihak KPU hingga saat ini secara normatif sudah mengikuti apa yang diatur dalam Peraturan KPU. Dan kami hari ini kami sudah menindak lanjuti apa yang diperintahkan oleh Bawaslu Kota. Dan bagi pihak Marten Taha – Ryan Kono, yang tentu merasa dirugikan dengan keputusan tersebut bisa mengajukan banding ke PT-TUN makassar,” kata La Aba.
Usai diterima oleh Komisioner KPU Kota Gorontalo, massa aksi kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa damai di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, menyampaikan tuntutan yang sama. (idj)