Kota Gorontalo, mimoza.tv – Lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, sudah sampai pada agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Bawaslu Kota menolak gugatan tersebut.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, kembali dilanjutkan, Sabtu (3/3/2018), dan sudah memasuki agenda pembacaan hasil putusan. Dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) dengan nomor register 02/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 yang ditujukan ke KPU Kota Gorontalo dengan objek sengketa surat KPU nomor 11, yang meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta Pilwako 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh pimpinan musyawarah, John Henry Purba yang didampingi oleh Lukman A Rahman dan Lismawi Ibrahim, pihak Bawaslu Kota menyatakan meolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Pemohon, dalam hal ini pihak Marten Taha – Ryan Kono.
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang disebut diatas, Bawaslu Kota Gorontalo berkesimpulan : Bawaslu Kota Gorontalo berwenang menyelesaikan sengketa aquo, Permohonan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa aquo, Permohonan Pemohon diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Permohonan Pemohon tidak berlandaskan hukum untuk seluruhnya,” kata John Henri, yang membacakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil kesimpulan yang dibacakan sebelumnya, pihak Bawaslu Kota Gorontalo memberikan keputusan untuk menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Amar Putusan : menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Kota Gorontalo,” lanjut John, yang membacakan Amar Putusan sidang penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018.
Sebelumnya pihak Marten Taha – Ryan Kono, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo terkait hasil penetapan peserta pilkada tahun 2018, yang meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta pilkada, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat. (idj)