Sabtu, Juni 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

KPU RI Ralat Surat, Pasangan Matahari Tidak Bisa Laksanakan Kampanye

by Redaksi
Maret 7, 2018
Reading Time: 2 mins read
252 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Simpang siur terkait kabar pelaksanaan kampanye pasangan Marten Taha – Ryan Kono terjawab sudah. Melalui surat yang dikeluarkan tertanggal 5 Maret 2018, pasangan Matahari dinyatakan tidak bisa melaksanakan kampanye. Namun terkait Alat Peraga Kampanye milik pasangan tersebut, masih akan dirapatkan oleh KPU Kota Gorontalo.

Dihadapan sejumlah awak media saat ditemui usai menerima surat KPU RI dari KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (7/3/2018), La Aba menyatakan hal tersebut. Berdasarkan surat KPU RI dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang menyatakan meralat surat yang diterbitkan sebelumnya, yakni dengan nomor 237/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang diterbitkan tanggal 2 Maret 2018.

Baca juga

Charles Budi Doku Diperiksa Panwaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Marten Taha

Diduga Lakukan Pelanggaran, Adhan Dambea Laporkan Marten Taha Ke Panwaslu

Pada poin 2 surat tersebut menyebutkan : Perubahan sebagaimana tersebut pada angka 1, yaitu perubahan redaksional pada angka 3 surat dimaksud, sehingga redaksional angka 3 menjadi : “Mengingat Pasangan Calon tersebut mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Keputusan KPU kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka keputusan tersebut masih berlaku sehingga Pasangan Calon atas nama H.Marten A. Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com tidak dapat melakukan kampanye.”

“Alhamdulilah suratnya sudah kami terima dari KPU Provinsi. Dan untuk tindak lanjutnya, akan kami sampaikan besok (Kamis, 8/3), karena turunan dari surat ini ada beberapa poin termasuk APK dan pelaksanaan kampanye pasangan tersebut. Tapi intinya pasangan Matahari tidak bisa melaksanakan kampanye,” kata La Aba, Rabu (7/3/2018).

Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Marten Taha – Ryan Kono akan disampaikan besok kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak Polres, Bawaslu Kota, dan juga pasangan calon. “Untuk APK milik pasangan Matahari akan kami sampaikan besok. Suratnya sudah kami siapkan kemudian kami akan bahas dan langsung disampaikan besok ke pihak terkait termasuk pasangan calon. Jadi kami mohon untuk bersabar,” Tutup La Aba.

Sebelumnya, surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tersebut sudah terlebih dulu beredar di dunia maya sejak Rabu pagi, khususnya grup obrolan media sosial dan Facebook. (idj)

Tags: PILWAKO 2018SENGKETA PILKADA

Berita Terkait

Charles Budi Doku Diperiksa Panwaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Marten Taha

April 16, 2018

Diduga Lakukan Pelanggaran, Adhan Dambea Laporkan Marten Taha Ke Panwaslu

April 16, 2018

KPU Kota Pastikan Kesiapan Logistik Pilwako

April 16, 2018

Ketiga Calon Wakil Wali Kota Akrab Usai Debat Publik

Debat Publik Cawawali Berjalan Lancar, La Aba : Selanjutnya Harus Lebih Baik Lagi

Adu Visi Misi Para Calon Wakil Wali Kota Dalam Debat Publik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version