Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tentang larangan kampanye untuk pasangan nomor urut dua Marten Taha – Ryan Kono, tidak berpengaruh pada jadwal pasangan calon yang lain. Mereka tetap berkampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo.
Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI tentang larangan kampanye bagi pasangan Marten Taha – Ryan Kono ternyata tidak berpengaruh pada jadwal pasangan lain, yakni Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto dan Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, usai menggelar rapat bersama instansi terkait yang membahas tentang tindak lanjut surat KPU RI, Kamis (8/3/2018) malam.
La Aba mengatakan, pihak KPU Kota akan menyurati pasangan Marten Taha – Ryan Kono untuk memberhentikan kegiatan kampanye di zonasi yang sudah disepakati sebelumnya. “Untuk pasangan lain, yakni Adhan Dambea – hardi Saleh Hemeto dan Rum Pagau – Rusliyanto Monoarfa tetap menjalankan jadwal kampanye sesuai dengan zonasi masing-masing, tidak ada yang berubah,” kata La Aba.
Sebelumnya, KPU RI mengirimkan surat ke KPU Provinsi Gorontalo dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018, yang pada poin kedua menyebutkan bahwa pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) tidak bisa melakukan kampanye. Yang kemudian ditindak lanjuti melalui rapat KPU bersama instansi terkait, sekaligus membahas terkait APK milik pasangan tersebut yang harus diturunkan. (idj)