Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo menyatakan pemerintah Kota Gorontalo tidak memiliki wewenang untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon yang telah dicoret oleh penyelenggara Pilwako, karena hal ini akan menyalahi aturan.
Pasca tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang pemberhentian kampanye pasangan nomor urut dua, Marten Taha dan Ryan Kono, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah memutuskan bersama Bawaslu dan pihak terkait untuk segera melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye atau APK dari pasangan calon tersebut.
Dimana dalam kesempatan tersebut, KPU Kota Gorontalo dan Bawaslu mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kota Gorontalo, dalam hal ini Badan Kesbangpol dan Satpol PP untuk segera melakukan penurunan APK.
Namun menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo, Arifin Mohamad, untuk masalah penurunan alat peraga kampanye pasangan nomor urut dua ini belum ada kesepakatan antara Pemkot dan pihak penyelenggara.
“Pemerintah Kota Gorontalo tidak mempunyai hak lagi untuk menurunkan APK milik pasangan calon nomor urut dua tersebut, karena saat ini sudah memasuki masa tahapan kampanye, jadi itu ranahnya pihak penyelenggara,” kata Arifin.
Arifin menambahkan, jika pihak Pemerintah Kota Gorontalo diminta oleh penyelenggara pilwako untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye akan sangat menyalahi aturan.
Hingga berita ini diturunkan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut dua masih belum juga diturunkan, padahal sudah ada perintah untuk segera ditindak lanjuti surat dari KPU RI. (fzl)