Kota Gorontalo, mimoza.tv – Calon wali kota Gorontalo nomor urut satu, Adhan Dambea, meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk tetap konsisten dalam menjalankan aturan pada penyelenggaraan Pilwako 2018. Hal ini mengingat banyaknya gejolak yang timbul dari hasi putusan Bawaslu yang membatalkan salah satu pasangan calon peserta Pilwako 2018.
Gejolak yang timbul akhir akhir ini pasca putusan Bawaslu Kota Gorontalo yang mencoret salah satu pasangan calon peserta pilwako, mendapat perhatian serius dari calon wali kota Gorontalo Adhan Dambea.
Dalam hal ini Adhan menyoroti adanya edaran surat KPU RI, tentang salah satu pasangan calon bisa berkampanye meski telah dicoret, namun pada akhirnya dikeluarkan lagi surat baru untuk larangan berkampanye.
“Saya meminta Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk tetap konsisten dalam menjalankan aturan dengan baik, dan penuh integritas dalam penyelenggaraan Pilwako 2018 kali ini,” ujar mantan wali kota Gorontalo periode 2008 – 2013 ini.
Adhan Dambea juga menambahkan, pihaknya meminta agar penyelenggara Pilwako baik KPU dan Bawaslu untuk cepat menindaklanjuti perintah KPU RI, untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye milik pasangan calon yang telah dicoret beberapa waktu yang lalu.
Adhan juga mengaku akan terus memantau kinerja dan tugas dari KPU Kota Gorontalo, dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo 2018. (fzl)