Kota Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses administrasi di Bawaslu Kota Gorontalo melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, dengan nomor register 02/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, pasangan Marten Taha – Ryan Kono menggugat kembali Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo di PT-TUN Makassar, yang telah meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta Pilwako 2018.
Rencananya Senin besok (12/3/2018), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar akan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
Sidang dengan momor perkara 22/G/Pilkada/2018/PTTUN MKS tersebut rencananya akan dilaksanakan pada jam 9 pagi waktu setempat, dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Salahudin Pakaya selaku Kuasa Hukum KPU Kota Gorontalo membenarkan terkait gugatan tersebut. “Sesuai Peraturan MA nomor 11 tahun 2016, setelah melalui proses administrasi di Bawaslu Kota bisa diajukan kembali gugatan oleh pasangan Matahari,” kata Salahudin.
Pengacara yang biasa disapa Bang Omi ini juga mengatakan, pihaknya siap memberikan jawaban sesuai dengan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono. “Kita akan siap menanggapi dan memberikan jawaban sesuai dengan gugatan mereka (Matahari), kita akan uraikan semua di persidangan nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, Bawaslu Kota menolak secara keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh paket Matahari ke KPU Kota yang telah meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto. (idj)