Kota Gorontalo, mimoza.tv – Terkait gugatan yang dilayangkan kembali oleh Pasangan Marten Taha – Ryan Kono di PT-TUN Makassar, menurut Kuasa Hukum pasangan Adhan – Hardi sudah dibuktikan dalam sidang musyawarah di Bawaslu Kota. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menggugat kembali persoalan tersebut.
Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, melalui Yakop Mahmud menanggapi gugatan yang dilayangkan kembali oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar, yang akan mulai disidangkan Senin (12/3/2018) besok.
Menurut Yakop, semau alasan pembatalan Adhan Dambea Hardi Saleh Hemeto tersebut sudah pernah diajukan di sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, dan hasilnya Bawaslu menolak secara keseluruhan gugatan tersebut.
“Semua alasan-alasan untuk membatalkan klien kami sudah pernah diajukan di majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, dan tidak ada satupun yang mereka sampaikan itu terbukti di persidangan,” kata Pokay, sapaan akrabnya.
Namun dirinya menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono. “Semuanya kami serahkan pada majelis hakim di PT-TUN Makassar. Kami percaya dan yakin putusan PT-TUN Makassar akan senada dengan apa yang diputuskan Bawaslu Kota Gorontalo,” tutup Pokay.
Sebelumnya, dalam sidang musaywarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 dengan nomor register 02/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, pihak Bawaslu menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono yang ditujukan ke KPU Kota Gorontalo, yang telah meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta Pilwako 2018, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat. (idj)