Kota Gorontalo, mimoza.tv – Masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kota Gorontalo bisa melakukan penambahan Alat Peraga Kampanye sendiri, dari yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo. Dan lokasi pemasangannya APK tambahan sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo.
Terkait Alat Peraga Kampanye milik masing masing calon, oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo dinyatakan masih bisa ditambahkan sendiri oleh masing-masing calon, sebanyak 150 persen dari jumlah yang disediakan oleh KPU Kota Gorontalo.
Saat diwawancara, Komisioner KPU kota Gorontalo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Solihun Ino Ischak mengatakan, memang benar pihak KPU memberikan ruang untuk pasangan calon melakukan penambahan APK sendiri.
“Pasangan calon bisa menambahkan sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang disediakan dan dipasang oleh KPU, dan untuk lokasinya disesuaikan dengan yang telah di tetapkan melalui SK KPU Kota,” kata Solihun.
Namun Solihun menambahkan, bagi pasangan calon yang ingin menambah APK untuk dipasang sendiri, agar terlebih dahulu berkoordinasi atau melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo.
Pihak KPU Kota juga menghimbau kepada pasangan calon, agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye yang ditambahkan tersebut di luar dari titik yang telah ditetapkan. (idj)
Foto : Istimewa