Limboto, mimoza.tv – Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut satu, Indra Yasin diperiksa penyidik Polres Gorontalo sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Camat Monano.
Senin pagi (19/3/2018), calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut satu Indra Yasin mendatangi Polres Gorontalo, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pilkada. Pemeriksaan ini dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Gakumdu Kabupaten Gorontalo Utara, atas terlapor Kepala Desa dan Camat Monano, tertanggal 14 Maret 2018.
Saat diwawancara, Indra Yasin mengatakan bahwa dirinya diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran pilkada, karena menghadiri pertandingan sepakbola di Kecamatan Monano. “Itu hanya masalah kehadiran saya menonton sepakbola Monano Cup, dalam rangka hari ulang tahun Kecamatan Monano. Hanya sekitar itu saja yang ditanyakan tadi kepada saya,” kata Indra, kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, lokasi pertandingan sepakbola yang dihadirinya itu memang masuk dalam zonanya untuk melakukan kampanye saat itu. “Lokasinya sudah masuk zona kampanye saya, tapi saya tidak memanfaatkan itu. Saya juga tidak berkomentar apa-apa, saya hanya duduk saja dan tidak memberikan sambutan. Selam saya diundang dalam suatu acara, mungkin baru kali itu saya diam mematung,” lanjut Bupati non aktif tersebut.
Dirinya juga menagatakan, dengan diperiksa dirinya sebagai saksi merupakan hal yang biasa saja. Dirinya menghargai proses hukum dan tetap taat dengan aturan yang dijalankan. “Sebagai warga negara yang baik, kita ikuti saja aturan yang ada. Dan kita harus tunjukan juga bahwa aturan hukum itu tidak mengenal siapa,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemanggilan, dan memeriksa salah satu calon Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin. “Kami memang melakukan pemnaggilan terhadap Indra Yasin, calon Bupati Gorontalo Utara, atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, semua masyarakat bisa melakukan laporan jika menemukan dugaan indikasi pelanggaran pilkada di sekitar. Masyarakat diberi waktu selama 7 hari sejak ditemukan, untuk ditindak lanjuti oleh pihak terkait, dalam hal ini Sentra Gakumdu. (idj/tbm)