Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dikabulkannya gugatan Penasehat Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) di Mahkamah Agung, Marten Taha meminta kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, agar segera memasang kembali Alat Peraga Kampanye milik mereka jika sudah menerima salinan amar putusan dari Mahkamah Agung.
Hal ini diungkapkan calon wali kota Marten Taha dihadapan awak media, saat melakukan jumpa pers di kantor DPD II Golkar Kota Gorontalo, setibanya dari Jakarta, Minggu (18/3/2018) kemarin.
Calon wali kota Marten Taha mengatakan, saat putusan Bawaslu Kota ditindak lanjuti oleh KPU Kota Gorontalo dengan menerbitkan SK nomor 15, yang mencabut hak mereka sebagai peserta pilwako Gorontalo sekaligus memberhentikan kegiatan kampanye dan menurunkan APK milik mereka.
“Untuk itu, jika KPU Kota sudah menerima salinan amar putusan, kami minta KPU Kota agar sesegera mungkin untuk mengembalikan hak-hak kami sebagai perserta pilwako, termasuk memasang kembali APK kami seperti semula dan tidak rusak,” kata Marten.
Wali Kota non aktif ini juga berharap dalam proses pemulihan status mereka sebagai peserta pilwako, sama seperti saat mereka dibatalkan sebelumnya. “Saat pembatalan kemarin, mereka (KPU dan Panwaslu) secepat kilat menindak lanjuti. Jadi kami harap, pemulihan status kami sebagai peserta pilwako juga sama seperti itu, secepat kilat juga,” lanjutnya.
Pasangan Marten Taha – Ryan Kono kembali dinyatakan sebagai peserta Pilwako 2018, setelah gugatan yang dilayangkan ke KPU Kota Gorontalo terkait Surat Keputusan KPU Kota dengan nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung. (idj)
Foto : Istimewa